Senin, 24 Januari 2011

Jangan memakan harta anak yatim...

Pertanyaan
1. Apakah definisi Yatim?
2. Sampai kapan anak itu disebut yatim?
3. Bolehkah walinya memakan harta yatim?
4. Bagaimana pengurusannya?

5. Kapan seluruh harta mereka, yang dikelola walinya harus diserahkan semua tanpa sisa?

Jawab:

Definisi Yatim dan batasannya:
Perlu diketahui, bahwa yg disebut anak yatim adalah anak yang belum baligh yang ditinggal mati ayahnya (kandung).


Berdasarkan:
Imam as-Syairazi as-Syafi’i (w. 476 H) menyebutkan:

اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً

Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim. (Abu Ishaq as-Syairazi w. 476 H, al-Muhaddzab, h. 3/ 301)

Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) menyebutkan:

فإذا احتلم يخرج من اليتم

Ketika seseorang itu sudah ihtilam, maka telah keluar dari sifat yatim (as-Sarakhsi al-Hanafi w. 483 H, al-Mabsuth, h. 10/ 30)

Hal itu didasari dari sebuah hadits Nabi:

قوله صلى الله عليه وسلم: "لا يتم بعد الحلم" رواه أبو داود

Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh. (H.R. Abu Daud)

dan pada hadist lainnya berbunyi:

لَا يُتْمَ بَعْدَ بُلُوْغٍ –وفي رواية- لَاْيُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ (رواه ابو داود)

"Tidak dikatakan yatim setelah baligh" (HR: Abû Dâwud)

Apakah itu Mumayyiy dan baligh?
Mumayyiy adalah anak yang sudah mencapai usia dimana seorang anak sudah mulai bisa membedakan mana hal yang bermanfaat baginya dan mana hal yang membahanyakan dirinya, sebagian ulama' menyatakan bahwa pada usia ini seorang anak memiliki kemampuan dalam otaknya untuk bisa menggali arti dari suatu hal. Dalam kenyataannya, pada masa ini seorang anak sudah mampu untuk melakukan beberapa hal secara mandiri, seperti makan sendiri, minum sendiri, dan lain lain. Umur tamyiz menurut mayoritas ulama' adalah 7 tahun, dan berakhir setelah sampai pada masa baligh.

Sedangkan baligh adalah anak yang sudah mencapai usia yang mengalihkannya dari masa kanak-kanak (thufulah) menuju masa kedewasaan (rujulah/unutsah). Masa ini biasanya ditandai dengan nampaknya beberapa tanda-tanda fisik, seperti mimpi basah (ihtilam), mengandung dan haidh. Dan apabila tanda-tanda tersebut tidak nampak, maka masa baligh ditandai dengan sampainya seorang anak pada umur 15 tahun menurut pendapat madzhab Syafi'i.
Namun, ketentuan ini berlaku apabila seorang anak sudah sempurna akalnya, jika tidak, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum bagi anak kecil yang baru tamyiz (ahkamus shobiy), contohnya seperti anak yang kurang waras (mu'tawih) dan anak yang idiot (safih). 


>>> Janganlah memakan harta anak yatim, apalagi dng cara zholim...
Cara zholim misalnya:
1. Menggunakan harta anak yatim unt kepentingan pribadi (beli mobil, rumah, perkakas, makan2, dll)
2. Menipu anak yatim yg masih kecil terhadap harta/sumbangan yg diberikan kepadanya
3. Mencampur harta anak yatim dng hartanya sendiri dng sengaja

Termasuk memakan harta anak yatim, apabila ia mencari sumbangan, namun diperuntukkan "anak yatim" yang sudah dewasa (misal: sudah SMA), karena sebenarnya itu bukan haknya, hak "anak yatim" akan hilang kalau dia sudah baligh...

Kalo "anak yatim" tersebut sudah dewasa dan miskin, maka status "anak yatim" hilang, sehingga ia bukan "anak yatim" lagi namun statusnya menjadi "miskin" (bukan yatim)...

Hati2 dalam mengelola harta anak yatim, jangan sembarangan ataupun sembrono, karena diancam dangan api yang menyala-nyala (Neraka) dan menelan api neraka sepenuh perutnya...

Kalo anak yatim tersebut sudah dewasa (akil baligh) dan sudah mampu mengelola harta, maka berikanlah harta anak yatim tersebut SELURUHNYA...

Bagi pengasuh anak yatim, dan pengasuh tersebut tidak mampu, boleh mengambil harta anak yatim SEKEDARNYA saja, yaitu hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya (hanya unt makan dan minum) dan TIDAK BOLEH lebih dari itu (apalagi beli sepeda motor, mobil, rumah dll)

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)...

QS 4. An Nisaa':10

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَـٰمَىٰ ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."


Kapan Wajibnya Menyerahkan Seluruh Harta Anak Yatim yang Anda (wali) Kelola?
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, dengan memakan, atau menukarnya dengan bentuk yang menguntungkan kamu, atau mengambil dengan tanpa sebab. Kecuali dengan cara yang menyebabkan harta mereka menjadi baik, dan mereka akan mendapatkan manfaatnya. Ini menunjukkan tidak boleh mendekati dan mengurusi harta anak yatim dengan cara yang akan merugikan anak-anak yatim, atau bentuk yang tidak membahayakan tetapi juga tidak membawa kebaikan. Hingga anak yatim itu sampai dewasa, lurus, dan tahu mengatur harta. Jika dia telah dewasa, maka hartanya diserahkan kepadanya, dia mengatur hartanya dengan pengawasan Wali. Firman Allâh ini menunjukkan bahwa anak yatim, sebelum dewasa dan mampu mengatur harta, dicegah mengurusi harta, walinya yang mengurusi hartanya dengan cara yang lebih menguntungkan. Dan pencekalan itu berakhir dengan kedewasaan”. [Lihat Tafsir as-Sa’di, 1/280]

Wahbah Az-Zuhaily menyebut sejumlah batasan perihal yatim. Berikut ini keterangannya.

لكن أجمع العلماء أن الصبي إذا بلغ سفيها يمنع منه ماله لقوله تعالى وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا . فإن أصبح راشدا ببلوغ خمس وعشرين سنة، فيسقط حينئذ منع المال عنه لقوله تعالى وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Ulama sepakat bahwa ketika seorang anak yatim sudah baligh tetapi masih belum sempurna akalnya (belum bisa mengatur harta dengan benar), ia tidak diperbolehkan mengatur hartanya. Ini didasarkan pada firman Allah di surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi:

Surat An-Nisa' Ayat 5

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

Namun, ketika ia baligh dan sudah matang pikirannya atau mencapai usia 25 tahun, gugurlah penangguhan atas pengelolaan sendiri harta mereka. Ini didasarkan pada firman Allah:

Surat An-Nisa' Ayat 6

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya (SEMUANYA). Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
(Lihat Wahbah Az-Zuhaily, Ushulul Fiqhil Islami, Darul Fikr Mu’ashir, Beirut, juz 1, halaman 181).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar